Semua ibu hamil harus memeriksakan kehamilannya sedikitnya 4 kali dan melahirkan
dengan pertolongan dokter atau bidan. Setiap kehamilan memerlukan perhatian dari anggota keluarga karena setiap saat dapat terjadi masalah yang membahayakan. Setiap ibu hamil harus mendapatkan pemeriksaan paling sedikit 4 kali selama kehamilannya dan diperiksa dalam 12 jam setelah persalinan serta 6 minggu setelah kelahiran.
Pemeriksaan kehamilan antara lain meliputi:
• Pemeriksaan berat dan tinggi badan
• Pemeriksaan fundus uteri
• Pengukuran Lingkar Lengan (ULA)
• Mendapat imunisasi TT
• Mendapat tablet penambah darah
Apabila terjadi pendarahan atau sakit perut pada saat hamil atau tanda tanda lain seperti yang disebutkan di atas, segera berkosultasi kepada petugas kesehatan atau dukun bayi terlatih
Sunday, February 21, 2010
Pemeriksaan Kehamilan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment